Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2019 ini secara khusus mengatur tentang pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengawasi kualitas serta keamanan produk-produk tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi sektor pertanian dan lingkungan.
Isi Pokok Permentan no 1 tahun 2019:
- Definisi: Peraturan ini memberikan definisi yang jelas mengenai pupuk organik, pupuk hayati, pembenah tanah, formula pupuk, dan standar mutu.
- Pendaftaran: Produsen atau importir pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah wajib mendaftarkan produknya kepada Menteri Pertanian. Proses pendaftaran ini melibatkan persyaratan administratif dan teknis, termasuk uji efektivitas produk.
- Formula Pupuk: Peraturan ini mengatur secara detail mengenai formula pupuk, mulai dari kandungan unsur hara hingga deskripsi produk.
- Standar Mutu: Produk yang didaftarkan harus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, mencakup persyaratan fisik, kimia, dan mikrobiologi.
- Pengujian: Pengujian dilakukan untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Pengujian ini mencakup uji fisik, kimia, dan uji efektivitas.
- Labeling: Produk yang telah terdaftar wajib dilengkapi dengan label yang memuat informasi yang benar dan lengkap mengenai produk, termasuk nama produk, komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.
- Pengawasan: Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap peredaran pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Tujuan Utama Peraturan:
- Menjamin Kualitas: Memastikan bahwa pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah yang beredar di pasaran memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan klaim yang tertera pada label.
- Melindungi Konsumen: Melindungi petani sebagai konsumen dari produk yang tidak berkualitas atau berbahaya.
- Melestarikan Lingkungan: Mendorong penggunaan pupuk organik dan pupuk hayati yang ramah lingkungan.
- Meningkatkan Produksi Pertanian: Mendukung peningkatan produksi pertanian melalui penggunaan pupuk yang tepat dan efisien.
Manfaat Peraturan:
- Tertibnya Pasar: Terciptanya pasar yang tertib untuk pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah.
- Peningkatan Penggunaan Pupuk Organik: Mendorong petani untuk lebih banyak menggunakan pupuk organik yang lebih ramah lingkungan.
- Peningkatan Kualitas Hasil Pertanian: Meningkatkan kualitas hasil pertanian karena penggunaan pupuk yang tepat.
- Pelindungan Lingkungan: Melindungi lingkungan dari dampak negatif penggunaan pupuk kimia yang berlebihan.
Permentan Nomor 1 Tahun 2019 merupakan langkah penting dalam rangka meningkatkan kualitas dan keamanan produk pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah di Indonesia.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mendorong pengembangan pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.