Pemerintah Indonesia melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik yang bisa dijadikan pedoman penting bagi para pelaku pertanian dan peternakan organik di Indonesia.
Standar ini memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai praktik-praktik yang harus dijalankan agar produk yang dihasilkan dapat disebut sebagai produk organik.
Pertanian organik adalah sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sistem ini menghindari penggunaan pupuk sintetis, pestisida kimia, dan organisme modifikasi genetik (GMO).
Sebagai gantinya, pertanian organik mengandalkan proses alami, seperti rotasi tanaman, pupuk organik, dan pengendalian hama secara biologis.
Ruang lingkup
Standar ini menetapkan sistem pertanian organik pada produk berikut :
- Tanaman segar, produk tanaman dan produk olahannya
- Ternak, produk ternak dan produk olahannya
- Peternakan lebah dan olahannya
- Produk khusus (jamur) dan produk olahannya
- Produk yang tumbuh liar dan produk olahannya
- Input produksi (pakan, pupuk, pestisida, dan benih)
Standar ini merupakan revisi dari Standar Nasional Indonesia 6729:2013, Sistem pertanian organik yang menetapkan persyaratan sistem pertanian organik di lahan pertanian, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan dan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan.
Tujuan SNI 6729:2016
Tujuan utama dari diterbitkannya SNI 6729:2016 adalah:
- Melindungi konsumen: Memastikan konsumen mendapatkan produk organik yang benar-benar bebas dari bahan kimia berbahaya.
- Melindungi produsen: Memberikan perlindungan hukum bagi produsen organik dari persaingan tidak sehat.
- Memberikan jaminan bahwa seluruh tahapan produksi, penyiapan, penyimpanan, pengangkutan dan pemasaran dapat diperiksa dan sesuai dengan standar.
- Meningkatkan kualitas produk: Menjamin kualitas dan keamanan produk organik yang dihasilkan.
- Mendukung ekspor: Memudahkan produk organik Indonesia menembus pasar internasional.
Berikut rangkuman lengkap dari isi SNI 6729:2016 tentang sistem pertanian organik.
- Ruang Lingkup SNI 6729:2016 menetapkan persyaratan untuk sistem pertanian organik di lahan pertanian, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan, dan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan.
- Definisi Standar ini mencakup definisi terkait pertanian organik, termasuk istilah-istilah yang digunakan dalam proses produksi, pengolahan, dan pelabelan produk organik.
- Persyaratan Sistem Pertanian Organik
- Lahan Pertanian: Harus bebas dari penggunaan bahan kimia sintetis selama periode tertentu sebelum sertifikasi.
- Penanganan dan Penyimpanan: Produk organik harus ditangani dan disimpan secara terpisah dari produk non-organik untuk mencegah kontaminasi.
- Pengangkutan: Pengangkutan produk organik harus dilakukan dengan cara yang mencegah kontaminasi dan menjaga integritas produk.
- Pengolahan dan Pengemasan: Bahan tambahan yang digunakan dalam pengolahan harus sesuai dengan daftar yang diizinkan dalam standar.
- Pelabelan dan Klaim Produk yang memenuhi persyaratan SNI 6729:2016 dapat diberi label sebagai “organik”. Label harus mencantumkan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan tentang status organik produk.
- Ketertelusuran dan Dokumentasi Rekaman Setiap tahap produksi dan distribusi harus didokumentasikan untuk memastikan ketertelusuran produk organik dari lahan pertanian hingga konsumen akhir.
- Sertifikasi dan Inspeksi Produk organik harus disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang telah diakreditasi. Inspeksi dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.
- Lampiran Normatif
- Lampiran A: Bahan yang dibolehkan, dibatasi, dan dilarang untuk penyubur tanah.
- Lampiran B: Bahan yang dibolehkan dan dilarang untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
- Lampiran C: Bahan yang dibolehkan untuk kesehatan ternak.
- Lampiran D: Bahan tambahan pangan dan bahan lain yang diizinkan dalam produksi pangan olahan organik.
- Lampiran E: Pelabelan logo produk organik.
SNI 6729:2016 memberikan panduan komprehensif untuk memastikan bahwa produk pertanian organik di Indonesia memenuhi standar kualitas dan keamanan yang tinggi.
Dengan mengikuti standar ini, petani dan produsen diharapkan dapat memastikan bahwa produk mereka diakui sebagai organik dan memenuhi harapan konsumen yang semakin peduli terhadap kesehatan dan lingkungan.